Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan WR Supratman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 11.50 WIB, petugas menemukan kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibalut tisu. Barang tersebut sebelumnya disimpan di atas topi warna merah putih milik tersangka RBPP.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri serta satu unit iPhone warna biru dari dalam tas sandang warna abu-abu.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial G yang disebut beralamat di Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“NS dan RBPP telah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.

