Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah kembali mengamankan satu rekan pelaku pencurian dengan pemberatan di toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak di Kelurahan Sibuluan Indah. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 31 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka utama ARS, yang mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pria berinisial LH alias Ensus (43) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (18/2) siang.
“Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor dengan nomor polisi BB 5806 NO yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dian.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri barang-barang yang telah dijual para pelaku. Di sejumlah titik di kawasan Pandan dan Sibolga, petugas mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 16 tabung gas LPG 3 kg, 10 lembar seng, 25 kotak air mineral merek Arsi, puluhan set alat listrik (bola lampu, fitting, terminal), serta berbagai perkakas.
Barang-barang tersebut ditemukan di tangan beberapa warga yang kini berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait asal-usul barang yang mereka terima.
Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berinisial J masih dalam pengejaran. Identitasnya telah dikantongi dan polisi memastikan upaya penangkapan terus dilakukan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lagi yang buron serta mencari sisa barang bukti. Pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan juga akan dipanggil untuk pemeriksaan,” tegas Iptu Dian.
Kini, tersangka LH beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

