Polsek Siantar Barat menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat dengan menyelesaikan kasus keributan antara ibu dan anak melalui metode problem solving. Langkah cepat ini dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam, setelah adanya laporan terkait perselisihan yang terjadi di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Gang Anggrek, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada siang hari pukul 13.00 WIB. Saat itu, terjadi selisih paham antara pihak pertama berinisial S (46) selaku ibu kandung, dengan pihak kedua berinisial IZT (24) selaku anak. Akibat emosi yang memuncak, sang anak diduga melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah barang milik ibunya di dalam rumah.
Merasa tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut secara mandiri, sang ibu kemudian melapor ke Mapolsek Siantar Barat pada malam hari pukul 20.45 WIB. Merespons laporan tersebut, piket Bhabinkamtibmas segera melakukan tindakan cepat dengan memediasi kedua belah pihak di kantor polisi, dengan turut menghadirkan perangkat RT setempat sebagai saksi.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai. Mengingat hubungan keluarga yang erat dan latar belakang perselisihan hanyalah kesalahpahaman, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang mencakup sejumlah poin aturan. Pihak kedua (IZT) pun telah menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum jika di kemudian hari poin-poin perdamaian tersebut dilanggar.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga keributan tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan problem solving,” pungkas IPTU Raja Kaya Haloho.
Apakah Anda memerlukan bantuan untuk menyusun laporan atau artikel berita lainnya terkait kegiatan di wilayah Polres Pematangsiantar?

