Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Mhd Syafii (46), warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 55 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Percut Sei Tuan, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti di saku tersangka. Namun setelah diminta mengeluarkan seluruh barang bawaannya, Mhd Syafii mengeluarkan plastik asoy merah yang diselipkan di bagian perutnya. Di dalam plastik tersebut terdapat satu bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 55 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan kerja cepat tim Ditresnarkoba.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Sumut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ujar Kombes Calvijn.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. “Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, baik dalam skala kecil maupun besar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.