Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian rumah mewah lintas provinsi. Senin(10/02/2025)
Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, dengan tiga di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.
Sindikat Terorganisir dan Bersenjata
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa komplotan ini sangat terorganisir dan beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Para pelaku tidak segan menggunakan senjata api saat beraksi, dengan target utama rumah-rumah mewah yang memiliki sistem keamanan tinggi.
“Komplotan ini bekerja dengan rencana yang matang. Mereka memantau lokasi, mengamati kebiasaan penghuni, dan merencanakan jalur pelarian dengan sangat detail. Senjata api digunakan untuk mengintimidasi jika terjadi perlawanan,” ujar Kombes Yudhi.
Aksi Terakhir yang Menjadi Titik Awal Penangkapan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku mencongkel pintu rumah, merusak CCTV, dan mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta serta dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
“Setelah berhasil membawa brankas, para pelaku bahkan menguburnya di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” tambah Kombes Gidion.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan di Sukabumi
Berdasarkan laporan korban, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif, menganalisis rekaman CCTV, serta melacak pergerakan para tersangka. Jejak digital dan data komunikasi para pelaku berhasil mengarahkan tim ke lokasi persembunyian mereka di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan. Beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka menggunakan tembakan.
Tujuh Tersangka Diamankan, Satu Masih Buron
Tujuh tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. AH (30) – Membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas.
2. AAR alias Saefullah (39) – Pelaku utama yang membobol rumah dan mengambil barang berharga.
3. RL (37) – Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung.
4. MJA (27) – Penadah barang curian.
5. L (54) – Menyembunyikan dan menguburkan brankas curian.
6. FP (54) – Terlibat dalam penyembunyian barang bukti.
7. AW (35) – Diduga terlibat dalam perencanaan aksi.
Sementara itu, seorang pelaku bernama Sutrisno, yang berperan sebagai eksekutor utama saat mengangkut brankas dari rumah korban ke mobil, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
Senjata Api: 2 pucuk revolver, 1 pucuk pen gun, 10 butir amunisi 9 mm, dan 9 butir amunisi 5,5 mm.
Alat Kejahatan: 1 gunting besi, 2 obeng, dan tang potong yang digunakan untuk membobol gembok dan pintu.
Barang Curian: Pecahan mata uang asing (Dolar New Zealand, Dolar Singapura, Baht Thailand), brankas curian, BPKB, kartu kredit, dan dokumen penting.
Kendaraan: 1 unit Mitsubishi Pajero hitam, 1 unit Daihatsu Sigra abu-abu (B 2369 KOG), 1 motor Honda CRF abu-abu, 1 motor Honda Vario abu-abu (B 3829 UPI), 1 motor Suzuki Satria FU abu-abu, dan 2 motor Honda PCX merah.
Perangkat Komunikasi: 5 unit ponsel milik para pelaku.
Barang Pribadi: Baju, celana, jaket, sepatu, dan tas yang digunakan saat beraksi dan teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di provinsi lain,” tegas Kombes Gidion.
Imbauan kepada Masyarakat
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.