Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari ibu kandung, pembeli, hingga asisten rumah tangga (ART). Kasus tersebut diungkapkan saat konfrendsi pers di lokasi Medan Johor Kamis, (15 /01/ 2026)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu lokasi di Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial BS yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Saat pemeriksaan awal, BS sempat memberikan keterangan tidak benar dengan mengaku telah disekap selama beberapa hari bahkan hingga satu bulan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak terbukti.
“Pada saat diwawancarai pertama, tersangka BS mengaku disekap. Namun setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan adanya penyekapan. Yang bersangkutan memang selalu berada di lokasi tersebut,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan adanya kesepakatan transaksi antara BS dengan tersangka berinisial HD selaku pembeli bayi. Bahkan, transaksi tersebut telah disertai pembayaran di awal.
“Sudah ada pembayaran di awal. Kesepakatannya, saat ibu melahirkan, bayinya langsung dikuasai oleh tersangka HD,” jelas Kapolrestabes Medan.
Kasus ini dinilai memiliki pola kerja yang terorganisir dan terstruktur. Berdasarkan hasil penyelidikan, asisten rumah tangga milik tersangka HD berperan mengoperasikan aplikasi media sosial akun Takdir Hidup dan memantau calon pembeli, sementara HD bertugas mencari pelanggan serta melakukan negosiasi secara langsung.
“Modusnya ada kerja sama antara majikan dan asistennya. Asisten memegang aplikasi media sosial, sementara majikannya mencari pelanggan. Jika ada peminat, komunikasi dilanjutkan melalui jalur pribadi WhatsApp,” ungkapnya.
Selain BS dan HD, polisi juga mengamankan seorang ART yang terlibat langsung dalam proses pemasaran bayi melalui media sosial akun “Takdir Hidup”. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik perdagangan bayi ini diketahui bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan saksi dan para tersangka, setidaknya telah terjadi dua kali transaksi perdagangan bayi di lokasi tersebut. Polisi juga tengah mendalami informasi mengenai satu bayi lain yang diduga telah berhasil dijual sebelum kasus ini terungkap.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kombes Jean Calvijn.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut masih diketahui terjadi dalam lingkup wilayah lokal. Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas Kapolrestabes Medan.