Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pada sidang yang berlangsung Rabu sore, Sorbatua Siallagan divonis hukuman dua tahun penjara .

Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), divonis 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar maka harus diganti hukuman selama 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dessy Ginting bersama hakim anggota Anggreana Sormin dan Agung Cory Laia di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/8/2024) sore pukul 15.00 WIB.
Di luar ruangan sidang, puluhan warga adat mengenakan ulos memprotes keputusan hakim. Mereka berkumpul di halaman kantor pengadilan menyampaikan orasi dan membentangkan poster.
Ketika majelis Hakim yang membacakan lembaran putusan secara bergantian dan memvonis terdakwa Sorbatua Siallagan 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, Jeritan dari keluarga terdakwa terdengar meledak karena Majelis Hakim tidak berpihak kepada rakyat. Tetapi berpihak kepada PT TPL.
“Kita pertimbangkan ini, karena masih ada upaya banding sebab putusan itu ada dissenting opinion. Karena salah satu hakim menyatakan Sorbatua tidak bersalah,” ujar kuasa hukum Sorbatua, Boy Raja Marpaung, kepada awak media. Menurut Boy, pihaknya lebih dulu bicara dengan pihak keluarga Sorbatua sebelum melakukan upaya hukum atas putusan hakim tersebut.

