Siantar Corner
No Result
View All Result
9 September 2025 | 19:43 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Suhendri alias Landong dan Kipli Dibekuk, Polres Simalungun Amankan Puluhan Gram Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 September 2025 | 13:58 WIB
in Narkoba

Dua bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun dalam operasi Jumat dini hari (5/9/2025). Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 38,02 gram beserta 15 barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. “Kedua bandar kami ringkus dalam kondisi tidak berkutik. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Tersangka pertama, Sopiandi alias Kipli (33), ditangkap saat duduk di sebuah warung di Pematang Syahkuda. Dari tangannya, petugas menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.

Hasil interogasi mengarahkan polisi pada bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43). Ia ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari Suhendri, polisi menyita sabu seberat 36,58 gram, uang tunai, dompet, plastik klip kosong, dan telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Udin di Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Rizka dan Iqbal diamankan bersama barang bukti ekstasi di Mapolda Sumut.
Narkoba

Rizka dan Iqbal Ditangkap Saat Edarkan Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 September 2025 | 12:07 WIB
99

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam sebuah operasi...

Read moreDetails
Narkoba

Polisi Sita Ratusan Pil Ekstasi Merek ‘Kerang’ dan ‘Alien’, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap di Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 September 2025 | 17:02 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria asal Aceh yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari...

Read moreDetails
Narkoba

Tertangkap Edarkan Sabu, Pria di Deli Tua Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 13:38 WIB
99

Seorang pria berinisial IK alias Pede alias Pandem (39), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk...

Read moreDetails
Narkoba

Pura-Pura Menunggu Teman, Ternyata Jual Sabu,Saiful Anwar Ditangkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 September 2025 | 12:55 WIB
99

Seorang pria berinisial SA (39) alias Saiful Anwar, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita