Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Suhendro Silitonga (38), warga Dusun III Hilir, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Pendidikan, Desa Serba Jadi II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Suhendro berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet merah yang berisi dua bungkus sabu seberat 1,06 gram netto, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta enam belas plastik klip kosong. Uang tunai sebesar Rp32.000 juga ditemukan dari kantong celana pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba dengan berbagai modus, termasuk yang mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan rumah kosong sebagai lokasi aktivitas ilegal.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.