Siantar Corner
No Result
View All Result
10 November 2025 | 01:54 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita
?

?

Syarat Tabungan Rp25 Juta Buat Paspor Dicabut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Maret 2017 | 09:13 WIB
in Berita, Dunia, Headline, Seremoni, Slide

 

?

Kebijakan Ditjen Imigrasi agar warga yang mengajukan pengurusan paspor wajib memiliki saldo rekening bank minimal Rp25 juta, akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya respon negatif yang muncul di masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Pematangsiantar, Jaya Syahputra yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, Ditjen Imigrasi memang telah membatalkan syarat saldo rekening bank sebesar Rp 25 juta untuk pengurusan paspor.

Lebih lanjut Jaya Sahputra, menegaskan bahwa pencabutan persyaratan rekening sebesar Rp 25 juta itu tidak mengurangi pengawasan pihaknya terhadap proses permohonan dan pembuatan paspor di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (20/3) menyampaikan kebijakan Rp25 juta dihapus.

“Sebagai pembuat kebijakan, kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu,” jelas Agung.

Masyarakat, kata Agung, sesuai hasil analisa pihaknya, memberikan respons negatif atas persyaratan tersebut. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata, namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

“Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan,” jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

“Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

“Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Agung.

Sebelumnya, syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaatetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan petugas imigrasi harus meminta syarat itu bila merasa janggal akan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

“Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” ucap Ronny. (Vay/ net)

Tags: imigrasiimigrasi siantarpasporsiantarsyarat tabungan paspor
Share42Tweet17SendShare

Berita Terkait

Tersangka kasus pengeroyokan Suryadani Syahwindri (kanan) saat diamankan petugas Polsek Medan Timur, dan korban Michelle Natalie Angel Gultom (kiri) yang melapor atas peristiwa penganiayaan tersebut, Kamis (6/11/2025).
Berita

Tagih Utang di Medan Timur, Mahasiswi Dikeroyok dan Direbut HP-nya,Pelaku Dibekuk

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 November 2025 | 15:06 WIB
99

Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki pelaku kasus tindak pidana penganiayaan, Kamis, 6 November...

Read moreDetails
Berita

Apel KRYD di Tengah Gerimis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Pengawasan Berlapis dan Tindakan Tegas Terukur

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 November 2025 | 01:39 WIB
99

Di bawah langit malam  yang diselimuti gerimis, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. memimpin apel Kegiatan...

Read moreDetails
Sumut

Brimob Sumut Asah Ketepatan dan Fokus Lewat Lomba Menembak HUT ke-80

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 November 2025 | 18:11 WIB
99

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-80, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menggelar Lomba Menembak Internal sebagai...

Read moreDetails
Sumut

Bakti Sosial Brimob Sumut, Menyapa dan Membantu Warga Terdampak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 November 2025 | 18:05 WIB
99

Personil Batalyon A Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan Berbagi Berkah di Hari Jumat yang berlangsung di beberapa titik wilayah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Tagih Utang di Medan Timur, Mahasiswi Dikeroyok dan Direbut HP-nya,Pelaku Dibekuk

9 November 2025 | 15:06 WIB
99
Berita

Apel KRYD di Tengah Gerimis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Pengawasan Berlapis dan Tindakan Tegas Terukur

9 November 2025 | 01:39 WIB
99
Sumut

Brimob Sumut Asah Ketepatan dan Fokus Lewat Lomba Menembak HUT ke-80

8 November 2025 | 18:11 WIB
99
Sumut

Bakti Sosial Brimob Sumut, Menyapa dan Membantu Warga Terdampak

8 November 2025 | 18:05 WIB
99
Sumut

Brimob Bantu Amankan Kegiatan BNNP Sumut dan Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba

8 November 2025 | 17:32 WIB
99
Berita

Konferensi Pers di Pinggir Sungai Pria Laut, Kapolrestabes Medan Ungkap 35 Kg Sabu, 985 Ekstasi, dan 59 Tersangka

7 November 2025 | 16:16 WIB
99
Narkoba

 Polres Simalungun Bekuk Wilson Jansen Sitorus dan Duo Sri, Pengedar Ekstasi Asal Asahan ,Pil Tengkorak Pink Diamankan

6 November 2025 | 20:01 WIB
99
Narkoba

Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam

6 November 2025 | 16:08 WIB
99
Berita

Operasi Malam di Medan Barat, Pengunjung Klub Terjaring Narkoba

6 November 2025 | 15:46 WIB
99
Berita

Curi Outdoor AC, Residivis Ditembak Saat Kabur di Medan Area

6 November 2025 | 14:18 WIB
99
Narkoba

Grebek Dua Titik di Sunggal, Polisi Sita Sabu dan 20 Bong

6 November 2025 | 14:00 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Tak Ingin Berspekulasi, Penyelidikan Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Dilakukan Mendalam

5 November 2025 | 23:03 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport