Siantar Corner
No Result
View All Result
21 Juni 2025 | 06:23 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
?

?

Syarat Tabungan Rp25 Juta Buat Paspor Dicabut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Maret 2017 | 09:13 WIB
in Berita, Dunia, Headline, Seremoni, Slide
83
SHARES
99
VIEWS

 

?

Kebijakan Ditjen Imigrasi agar warga yang mengajukan pengurusan paspor wajib memiliki saldo rekening bank minimal Rp25 juta, akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya respon negatif yang muncul di masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Pematangsiantar, Jaya Syahputra yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, Ditjen Imigrasi memang telah membatalkan syarat saldo rekening bank sebesar Rp 25 juta untuk pengurusan paspor.

Lebih lanjut Jaya Sahputra, menegaskan bahwa pencabutan persyaratan rekening sebesar Rp 25 juta itu tidak mengurangi pengawasan pihaknya terhadap proses permohonan dan pembuatan paspor di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (20/3) menyampaikan kebijakan Rp25 juta dihapus.

“Sebagai pembuat kebijakan, kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu,” jelas Agung.

Masyarakat, kata Agung, sesuai hasil analisa pihaknya, memberikan respons negatif atas persyaratan tersebut. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata, namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

“Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan,” jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

“Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

“Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Agung.

Sebelumnya, syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaatetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan petugas imigrasi harus meminta syarat itu bila merasa janggal akan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

“Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” ucap Ronny. (Vay/ net)

Tags: imigrasiimigrasi siantarpasporsiantarsyarat tabungan paspor
Share42Tweet17SendShare

Berita Terkait

Sumut

Bersama untuk Medan Aman dan Nyaman: Apel Gabungan Brimob Polda Sumut dan Stakeholder Dukung Optimalisasi Layanan 110

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 18:51 WIB
99

Dalam semangat kolaborasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polrestabes Medan melaksanakan apel gabungan bersama para...

Read more
Simalungun

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 18:46 WIB
99

Medan, 19 Juni 2025 – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerja sama percepatan...

Read more
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji 1446 H/2025 M

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 18:42 WIB
99

Suasana haru dan syukur mewarnai Balai Kota Pematangsiantar saat Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji/Hajjah...

Read more
Simalungun

Pelarian Berakhir di Batubara, Tim Laser Polres Simalungun Bekuk Pelaku Curanmor

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 18:31 WIB
99

Profesionalisme anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun kembali terbukti dengan berhasilnya Tim...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Bersama untuk Medan Aman dan Nyaman: Apel Gabungan Brimob Polda Sumut dan Stakeholder Dukung Optimalisasi Layanan 110

20 Juni 2025 | 18:51 WIB
99
Simalungun

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

20 Juni 2025 | 18:46 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji 1446 H/2025 M

20 Juni 2025 | 18:42 WIB
99
Simalungun

Pelarian Berakhir di Batubara, Tim Laser Polres Simalungun Bekuk Pelaku Curanmor

20 Juni 2025 | 18:31 WIB
99
Siantar

Bantah Anaknya Aniaya Teman Sekelas, Asima Simbolon: Tidak Ada Unsur Kesengajaan

19 Juni 2025 | 21:33 WIB
99
Berita

7,5 Kg Sabu Diselundupkan Modus PMI Ilegal, Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPO

19 Juni 2025 | 17:29 WIB
99
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda, untuk Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan di Danau Toba

19 Juni 2025 | 17:01 WIB
99
Berita

Pemkab Simalungun Targetkan Pembentukan 386 Kepdes dan 27 Kopkel Merah Putih

19 Juni 2025 | 16:58 WIB
99
Sumut

Satbrimob Polda Sumut Sigap Tangani Ancaman Bom di Pesawat Saudi Arabia SV 5276 di Bandara KNIA

19 Juni 2025 | 09:23 WIB
99
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Pimpinan Perusahaan Berkolaborasi Wujudkan “Semangat Baru Menuju Simalungun Maju”

19 Juni 2025 | 09:19 WIB
99
Narkoba

Ibu Rumah Tangga di Pancur Batu Ditangkap Edarkan Sabu, Ngaku Raup Untung Rp100 Ribu per Gram

19 Juni 2025 | 09:14 WIB
99
Siantar

Gebyar IVA Test dan Sadanis di Siantar Barat, Ketua TP PKK: Perempuan Jangan Takut Periksa Kesehatan

18 Juni 2025 | 13:22 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba