Siantar Corner
No Result
View All Result
15 September 2025 | 15:18 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita
?

?

Syarat Tabungan Rp25 Juta Buat Paspor Dicabut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Maret 2017 | 09:13 WIB
in Berita, Dunia, Headline, Seremoni, Slide

 

?

Kebijakan Ditjen Imigrasi agar warga yang mengajukan pengurusan paspor wajib memiliki saldo rekening bank minimal Rp25 juta, akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya respon negatif yang muncul di masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Pematangsiantar, Jaya Syahputra yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, Ditjen Imigrasi memang telah membatalkan syarat saldo rekening bank sebesar Rp 25 juta untuk pengurusan paspor.

Lebih lanjut Jaya Sahputra, menegaskan bahwa pencabutan persyaratan rekening sebesar Rp 25 juta itu tidak mengurangi pengawasan pihaknya terhadap proses permohonan dan pembuatan paspor di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (20/3) menyampaikan kebijakan Rp25 juta dihapus.

“Sebagai pembuat kebijakan, kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu,” jelas Agung.

Masyarakat, kata Agung, sesuai hasil analisa pihaknya, memberikan respons negatif atas persyaratan tersebut. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata, namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

“Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan,” jelas Agung.

Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.

“Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” terang Agung.

Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.

“Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Agung.

Sebelumnya, syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaatetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan petugas imigrasi harus meminta syarat itu bila merasa janggal akan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.

“Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” ucap Ronny. (Vay/ net)

Tags: imigrasiimigrasi siantarpasporsiantarsyarat tabungan paspor
Share42Tweet17SendShare

Berita Terkait

Simalungun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Simalungun: Doa dan Munajat untuk Simalungun Maju

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 September 2025 | 13:40 WIB
99

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah Perdagangan,...

Read moreDetails
Pengedar Sabu Berprofesi Buruh Harian Lepas Diringkus di Medan
Narkoba

Prayogi, Buruh Harian Lepas Asal Aceh Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 September 2025 | 12:21 WIB
99

Prayogi Juli Wiriyatma (29), seorang buruh harian lepas asal Dusun Sejahtera Desa Tanah Terban, Aceh Tamiang, yang kini berdomisili di...

Read moreDetails
Narkoba

Ranto Damanik dan Rudiansyah Siregar Dibekuk Satnarkoba Polres Simalungun, Terhubung Jaringan Tanjung Balai–Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 September 2025 | 22:12 WIB
99

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua bandar narkoba, Ranto Damanik (43), wiraswasta, warga Huta 4 Batu 5 Nagori Silau...

Read moreDetails
Berita

2.912 Siswa Dikmata Infanteri Dilantik, Wali Kota Pematangsiantar Turut Hadir di Rindam I/BB

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 September 2025 | 21:08 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat (AD) Gelombang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Simalungun: Doa dan Munajat untuk Simalungun Maju

15 September 2025 | 13:40 WIB
99
Narkoba

Prayogi, Buruh Harian Lepas Asal Aceh Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Medan

15 September 2025 | 12:21 WIB
99
Narkoba

Ranto Damanik dan Rudiansyah Siregar Dibekuk Satnarkoba Polres Simalungun, Terhubung Jaringan Tanjung Balai–Medan

14 September 2025 | 22:12 WIB
99
Berita

2.912 Siswa Dikmata Infanteri Dilantik, Wali Kota Pematangsiantar Turut Hadir di Rindam I/BB

13 September 2025 | 21:08 WIB
99
Lifestyle

Dari Kata Sambutan ke Katalog Foto, Wali Kota Medan Mengincar Panggung SFI

13 September 2025 | 12:04 WIB
99
Narkoba

Jual Sabu dari Medan, Goplak Bandar Siantar Keok di Simalungun

12 September 2025 | 15:26 WIB
99
Dunia

Shrinkhala Khatiwada Dituduh Nikmati Privilege Nepotisme, Jadi Sasaran Protes Anti-Elit di Nepal

12 September 2025 | 12:11 WIB
99
Simalungun

Disperindag Simalungun Gandeng PPS Kejari Awasi Proyek Rp11,66 Miliar Pasar Modern Perdagangan

12 September 2025 | 08:29 WIB
99
Berita

23,6 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita, Polda Sumut Ungkap Kasus Rp30,4 Miliar

11 September 2025 | 18:05 WIB
99
Narkoba

Pengedar Sabu di Dusun II Desa Simpang Gambus, Batubara, Diringkus Polda Sumut

11 September 2025 | 13:30 WIB
99
Narkoba

Jaringan Narkoba Simalungun Dikendalikan dari Lapas Langkat, Dua Pelaku Ditangkap

10 September 2025 | 18:02 WIB
99
Siantar

Ketua TP PKK Pematangsiantar Dampingi Monitoring Lomba IVA Test di Siantar Barat

10 September 2025 | 15:02 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita