
Kebijakan Ditjen Imigrasi agar warga yang mengajukan pengurusan paspor wajib memiliki saldo rekening bank minimal Rp25 juta, akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melihat banyaknya respon negatif yang muncul di masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Pematangsiantar, Jaya Syahputra yang dihubungi via telepon seluler mengatakan, Ditjen Imigrasi memang telah membatalkan syarat saldo rekening bank sebesar Rp 25 juta untuk pengurusan paspor.
Lebih lanjut Jaya Sahputra, menegaskan bahwa pencabutan persyaratan rekening sebesar Rp 25 juta itu tidak mengurangi pengawasan pihaknya terhadap proses permohonan dan pembuatan paspor di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di gedung Ditjen Imigrasi Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (20/3) menyampaikan kebijakan Rp25 juta dihapus.
“Sebagai pembuat kebijakan, kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu,” jelas Agung.
Masyarakat, kata Agung, sesuai hasil analisa pihaknya, memberikan respons negatif atas persyaratan tersebut. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata, namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.
“Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan,” jelas Agung.
Agung menegaskan meskipun syarat Rp 25 juta itu telah dihapus, pihak imigrasi akan tetap melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural. Salah satunya dengan mendalami motif pemohon melalui wawancara mendalam dan berdasarkan gestur tubuh pemohon.
“Proses profiling dan gesturing serta pemeriksaan database, jika dibutuhkan, harus dilakukan secara lebih mendalam. Jadi sekarang persyaratan permohonan paspornya sama, harus ada KTP, KK, akte kelahiran. Selain itu juga ada tambahan untuk ke luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” terang Agung.
Serangkaian proses pemeriksaan itu bertujuan untuk mencegah adanya TKI nonprosedural. Selain itu juga agar masyarakat merasa aman.
“Kami bermaksud untuk memberikan masyarakat rasa aman, bahwa mereka tahu negara hadir dalam pembuatan paspor ini agar kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Agung.
Sebelumnya, syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaatetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan petugas imigrasi harus meminta syarat itu bila merasa janggal akan data diri pemohon dan tujuan pembuatan paspor.
“Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” ucap Ronny. (Vay/ net)