Hukuman tujuh tahun penjara rupanya belum membuat seorang residivis narkoba jera. Personel Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, kembali meringkus seorang pria berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, karena diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin, 11 Mei 2026. Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka nekat melompat tembok dan berusaha melarikan diri sambil membuang tas berisi barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (14/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami. Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat, siapapun pelakunya,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Warga melaporkan rumah tersangka di Huta III Purwosari kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun sesampainya di lokasi, tersangka tiba-tiba melompat dari atas tembok rumah dan berlari menuju ladang ubi milik warga bernama Naek sambil membuang tas berwarna biru yang dibawanya.
“Tersangka mencoba melarikan diri dan membuang tas biru berisi barang bukti. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di ladang ubi,” ujar AKP Gunawan Sembiring.
Dari tas yang dibuang, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang diduga berisi sabu. Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital di kamar tersangka.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kaca pirex, alat isap sabu atau bong, tiga buah skop dari pipet, empat plastik klip kosong, dua mancis, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKP Gunawan Sembiring mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
“Setelah bebas, tersangka diduga kembali mengedarkan narkotika. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Keberanian masyarakat untuk melapor sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.

