iga kali menjalani hukuman penjara ternyata menjadi catatan masa lalu yang kembali membayangi Dika. Pria berusia 37 tahun itu kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (Pagar) Quick Wins bersama Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/10/2026) malam.
Namanya kini dikaitkan dengan dugaan rangkaian pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah kawasan Kota Medan dan sekitarnya. Data awal penyidik mencatat 47 entri tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Juni hingga Oktober 2026. Namun, keterlibatan Dika dalam seluruh lokasi tersebut masih harus dipastikan melalui penyidikan.
Perkara yang mengantarkan Dika kembali ke tangan polisi bermula di Jalan Stella IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10/2026) pagi.
Saat itu, Sarma Siregar, seorang pegawai negeri sipil, didatangi seorang pria yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban selesai memberikan penjelasan, tas berisi satu unit laptop Lenovo berwarna hitam diduga diambil pelaku. Setelah itu, pria tersebut pergi meninggalkan korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui laporan polisi nomor LP/B/4378/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Penyelidikan membawa petugas kepada Dika. Pada Kamis malam, tim gabungan menemukan dan menangkapnya di kawasan Jalan Besar Tanjung Anom. Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Jalan Stella IV.
Laptop milik korban diketahui telah digadaikan kepada Edi Rikardo Panjaitan seharga Rp700.000. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Tiga Kali Berhadapan dengan Hukum
Riwayat Dika bukan kali pertama tercatat dalam perkara pidana. Pada 2016, ia menjalani hukuman enam bulan di Lapas Pancur Batu dalam perkara pembongkaran rumah.
Tiga tahun kemudian, ia kembali menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta selama dua tahun empat bulan dalam perkara narkotika. Pada 2021, ia kembali dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan dalam perkara penjambretan.
Kini, setelah pernah menjalani hukuman dalam tiga perkara berbeda, Dika kembali menjalani proses hukum dalam kasus curas.
Penyidik juga mendalami data awal yang memuat 47 entri TKP selama lima bulan kalender, mulai Juni hingga Oktober 2026. Rinciannya, 20 entri pada Juni, 14 pada Juli, dua pada Agustus, empat pada September, dan tujuh pada Oktober.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Tanjung Sari, Padang Bulan, Simpang Selayang, Jalan Flamboyan Raya, Jalan Bunga Rinte, Sunggal, Jalan Gagak Hitam, hingga Titi Kuning.
Barang yang dilaporkan hilang dalam berbagai kejadian itu beragam, mulai dari telepon seluler, tas, dompet, uang tunai, pakaian, hingga perhiasan. Meski demikian, jumlah 47 entri tersebut belum dapat dimaknai sebagai 47 aksi yang telah terbukti dilakukan Dika. Penyidik masih perlu mencocokkan setiap laporan, memeriksa saksi, dan menguji alat bukti untuk memastikan keterkaitannya.
Dalam penangkapan dan pengembangan kasus, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dika kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150, jaket Grab, dua celana jeans, tas laptop hitam, telepon seluler Redmi, sebilah parang, uang tunai Rp100.000, tas samping abu-abu, dan helm.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum. Dalam perkara utama ini, Dika disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Di balik catatan tiga perkara pidana yang pernah dijalaninya, kini ada rangkaian laporan baru yang harus diurai satu per satu. Bagi penyidik, angka 47 bukan akhir dari pembuktian, melainkan daftar kejadian yang masih harus ditelusuri untuk memastikan mana yang benar-benar berkaitan dengan Dika.
