Melalui pendekatan mediasi yang bijaksana, Polsek Siantar Barat berhasil meredakan ketegangan antara dua pihak yang terlibat dalam pertengkaran mulut pada Selasa sore, 25 Februari 2025. Insiden tersebut terjadi di depan kantor Perpustakaan, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Pertengkaran itu melibatkan YT (20), warga Jalan Sauren, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dan RSS (55), warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara. Keduanya terlibat dalam perdebatan sengit yang sempat memanas, namun berkat mediasi yang dilakukan oleh petugas Polsek Siantar Barat, masalah tersebut akhirnya menemukan titik terang.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk berdamai. Pihak pertama, YT, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pihak kedua, RSS, dengan tulus memaafkan dan menolak untuk membuat laporan pengaduan.
“Proses penyelesaian perkara ini kami lakukan melalui pendekatan Problem Solving, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum,” kata Kapolsek Dian Putra.
Perdamaian tersebut kemudian resmi dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, yang menandakan bahwa pertengkaran mulut yang sempat mengganggu ketenangan warga tersebut kini telah berakhir damai.
Dengan pendekatan yang penuh pengertian, Polsek Siantar Barat menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus melalui jalur hukum, tetapi juga bisa melalui komunikasi yang baik dan rasa saling memaafkan.

