Siantar Corner
No Result
View All Result
16 Juli 2025 | 15:36 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Tak Terima Jadwal Piket Malam Tahun Baru,Dokter Koas Dianaya Supir

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Desember 2024 | 11:00 WIB
in Berita

Dokter koas di Palembang, Muhammad Luthfi, mengalami sejumlah luka pada wajah akibat dihajar Fadilla alias DT (37), Rabu (11/12/2024). Fadilla merupakan sopir yang sudah bekerja selama 20 tahun di keluarga LD, rekan koas Luthfi. Polisi telah menetapkan Fadilla sebagai tersangka. Fadilla mengaku khilaf, sehingga memukuli korban. “Yang menyuruh (memukul) tidak ada, saya khilaf,” ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (14/12/2024).
Penganiayaan itu terjadi saat ibu LD, SM, bertemu dengan Luthfi di sebuah rumah makan di daerah Demang Lebar Daun, Palembang.

Pertemuan tersebut untuk membahas jadwal piket LD saat malam tahun baru. SM keberatan lantaran anaknya harus berjaga di malam pergantian tahun, padahal keluarganya akan mengadakan acara. ”LD maupun SM merasa penjadwalan piket jaga itu tidak adil. Mereka tidak senang. Apalagi, mereka sudah mengagendakan kegiatan kumpul keluarga saat malam pergantian tahun nanti,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Namun, korban tak menyetujui permintaan itu karena jadwal tersebut sudah disepakati oleh para koas dan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut memancing kemarahan Fadilla. Ia lantas menghajar dokter koas itu. “Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya,” ungkapnya. Perbuatan tersangka itu membuatnya terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka. “Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat (13/12/2024). Kasus penganiayaan dokter koas ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Ayah korban, Wahyu Hidayat, meminta agar pelaku dihukum. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya, Jumat.

Satu hari sebelum ditetapkan tersangka, penganiaya dokter koas Palembang menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. “Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang,” terang kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, Jumat.

 

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

36 Kg Sabu Diamankan, Brimob Polda Sumut dan BNNP Bongkar Jaringan Narkoba di Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Juli 2025 | 14:23 WIB
99

Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba...

Read more
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Harap Jurnalis Profesional dan Bebas Masalah dalam Menjalankan Tugas

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juli 2025 | 17:05 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Ali Akbar, membuka acara Sosialisasi...

Read more
Narkoba

Polisi Tangkap Dedy Pengedar Narkoba di Binjai, Barang Bukti Sabu Disita

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juli 2025 | 14:14 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Dedy Triono (44) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di...

Read more
Narkoba

Polda Grebek Narkoba di Pinggiran Rel Medan Deli, A Harefa Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juli 2025 | 12:58 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Seorang pria berinisial...

Read more

Berita Terbaru

Berita

36 Kg Sabu Diamankan, Brimob Polda Sumut dan BNNP Bongkar Jaringan Narkoba di Medan

16 Juli 2025 | 14:23 WIB
99
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Harap Jurnalis Profesional dan Bebas Masalah dalam Menjalankan Tugas

15 Juli 2025 | 17:05 WIB
99
Narkoba

Polisi Tangkap Dedy Pengedar Narkoba di Binjai, Barang Bukti Sabu Disita

15 Juli 2025 | 14:14 WIB
99
Narkoba

Polda Grebek Narkoba di Pinggiran Rel Medan Deli, A Harefa Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

15 Juli 2025 | 12:58 WIB
99
Siantar

Apresiasi untuk SDM Unggul: Wali Kota Siantar Hadiri Wisuda USI 2025

14 Juli 2025 | 18:11 WIB
99
Siantar

Hari Terakhir Siantar Culture Show ke-3, Wawako Herlina Lepas Fun Gowes dan Tanam 100 Pohon

13 Juli 2025 | 12:13 WIB
99
Siantar

Wesly Silalahi SH MKn membuka acara Siantar Culture Show ke-3 Tahun 2025, di Lapangan Adam Malik

12 Juli 2025 | 13:36 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Amankan Kunjungan Kapolri dengan Operasi Maksimal

12 Juli 2025 | 00:25 WIB
99
Siantar

Gubernur Bobby Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekda Sumut, Wali Kota Siantar Hadir

11 Juli 2025 | 23:31 WIB
99
Berita

Kapolri Groundbreaking 29 SPPG di Sumut, Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis Nasional

11 Juli 2025 | 22:47 WIB
99
Narkoba

Jual Sabu di Terminal Parluasan,Maju Hutapea ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu

11 Juli 2025 | 21:54 WIB
99
Berita

Tempuh Jalur Resmi,PPABS: Tanah Adat Simalungun Bukan Milik Marga Luar Harajaon

11 Juli 2025 | 13:06 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba