Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Tanggapi Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Tutup Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Januari 2026 | 15:05 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Merespons cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Tim penyidik menemukan bukti bekas galian yang mencurigakan, meski pelaku sempat kabur menghentikan operasinya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan keseriusan polisi dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan ini. “Kami menanggapi setiap laporan masyarakat dengan serius. Tambang ilegal harus dihentikan karena merugikan negara dan merusak ekosistem sungai,” tegas Herison saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi lokasi yang dilaporkan warga berada di tepi Sungai Bah Bolon. Kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan informasi adanya aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi.

Kanit-II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan penjelasan lengkap hasil penyelidikan lapangan. “Kami menemukan bekas galian pasir yang cukup signifikan di pinggir Sungai Bah Bolon. Kondisi tanah menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar,” ungkap Gagas.

Namun saat tim tiba di lokasi, kegiatan penambangan sudah tidak berlangsung lagi. “Ketika kami sampai, tidak ada aktivitas penambangan. Excavator dan alat berat lainnya juga tidak ditemukan di lokasi. Yang ada hanya lubang-lubang bekas galian,” jelas Gagas menggambarkan kondisi lapangan.

Tim penyidik kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk menggali informasi lebih dalam. Dari wawancara dengan warga setempat, terungkap fakta penting tentang operasi tambang ilegal tersebut.

“Warga memberikan keterangan bahwa kegiatan galian pasir itu sudah berhenti sekitar satu minggu yang lalu. Kemungkinan besar pelaku mendapat informasi akan ada penyelidikan, sehingga menghentikan sementara operasinya,” ujar Gagas memaparkan hasil investigasi.

Herison menambahkan, modus pelaku tambang ilegal memang kerap seperti ini. “Mereka biasanya berhenti sementara saat mencium gelagat akan ada penyelidikan, lalu kembali beroperasi setelah situasi tenang. Tapi kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” ucap Herison dengan nada tegas.

Untuk mengantisipasi pelaku kembali beroperasi, Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang komprehensif. Langkah pertama adalah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun desa.

“Kami akan berkoordinasi erat dengan Pemda setempat untuk memantau lokasi ini secara ketat. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk menutup celah beroperasinya tambang ilegal,” jelas Herison menjelaskan strategi pencegahan.

Langkah kedua yang akan dilakukan adalah peningkatan patroli dan pengawasan di lokasi rawan tambang ilegal. “Tim kami akan rajin melakukan patroli ke lokasi tersebut. Jika kedapatan pelaku kembali beroperasi, kami akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai hukum,” ungkap Herison.

Gagas menambahkan, pihaknya juga sudah memasang mata-mata di sekitar lokasi. “Kami meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan. Nomor kontak Polres Simalungun terbuka 24 jam,” ujar Gagas mengajak partisipasi warga.

Herison menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. “Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun yang terbukti melakukan tambang ilegal akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengimbau pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dan mengurus izin resmi jika ingin melakukan penambangan. “Jangan merusak lingkungan dan merugikan negara. Ikuti prosedur yang benar,” ajak Herison kepada para pelaku.

Komitmen Polres Simalungun menutup tambang ilegal ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Gandeng BBPVP dan APINDO, Siapkan Pencari Kerja Hadapi Kebutuhan Industri

29 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Berita

Banjir Sungai Deli Berdampak pada 890 KK di Medan Maimun, Polrestabes Medan Salurkan Bantuan

29 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Berita

Wesly Silalahi dan Kapolres Turun ke Ring Road, Sosialisasikan Operasi Patuh Toba dan Jalur Satu Arah

29 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 10.000 Ekstasi dan 1.778 Vape

29 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Berita

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Manfaatkan Truk dengan Tangki Modifikasi

28 Oktober 2026 | 10:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport