Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda pemilik narkotika jenis ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat(23/11/25)sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku adalah NAG (17), warga Jalan A. I Suryani, Kelurahan Martoba, dan GR (18), warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar. Mereka ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL karena gerak-gerik mencurigakan.
Dari GR ditemukan 2 paket ganja seberat total 31,75 gram di saku jaket kanan depan dan sebuah iPhone hitam di kantong celana. Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring.