Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari warga bahwa ada beberapa pria yang membawa narkoba di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar,Jumat (7/9/2022) pukul 03.30 WIB Malam.
Lalu, Personil Sat Narkoba Pematang Siantar melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melihat dua (2) orang pria yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung mengamankannya.
Setelah di introgasi kedua pria tersebut bernama Chandra (32) warga Jalan Punak No.98 – E Medan, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dan rekannya bernama Kendy Agustian (28) Jalan Pabrik Udang Lingk-22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dan setelah di interogasi, Chandra dan Kendy mengakui menyimpan atau meletakkan shabu di samping Mobil yang jenis Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang mereka gunakan.
Lalu, Personil Sat Narkoba membawa Chandra dan Kendy ketempat tersebut ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.
Lalu, dari Chandra ditemukan 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan dari Kendy ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan juga disita 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang digunakan Chandra dan Kendy.
Chandra dan Kendy mengakui masih ada menyimpan shabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kemudian Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung membawa ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi, dan 1 (satu) buah mancis adapun semua total berat brutto shabu tersebut 2,33 gram.
Setelah di pertanyakan kepada Chandra dan Kendy, mereka mengakui membeli shabu dari temannya yang bernama Anthony (54) warga Jalan M. Idris, Gg. Komik No. 22/88, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Lalu, Personil Sat Narkoba Pematang Siantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang Pria yang bernama Anthony sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Lalu Anthony di introgasi, ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,29 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Saat Anthony di introgasi mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari G lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Yoseph)
Discussion about this post