Aksi pencurian sejumlah aset negara berulang kali terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Hal tersebut pun tentunya menimbulkan kerugian bagi Negara.
Mulai dari pencurian besi rel kereta api, besi Stadion Sangnawaluh hingga pencurian bangku besi dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah kasus yang sedang berproses tersebut kemudian mengerucut satu nama yang menjadi penadah atas sejumlah barang hasil pencurian itu.
Pengusaha barang bekas Dalanta Horas, Dangas Sihombing pun kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nasfi Firdaus di Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas perkara pencurian besi dari Stadion Sangnawaluh.
Katanya ia mengetahui kasus pencurian itu diketahuinya saat polisi datang mengambil dua potong besi baja tersebut.
“Saat polisi datang itu ada dua potong besi baja yang diambil. Ada sekitar 300 kg lebih, kemarin dibayar Rp1,9 juta. Panjangnya dua meter dan ada yang satu meter lebih,” katanya.
Terakhir, Polres Pematang Siantar pun menangkap dan menetapkan Dangas Sihombing (62) warga Jalan Sisingamangaraja Keluarga Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar itu sebagai tersangka pada Kamis (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Discussion about this post