Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar di Jalan Nagur

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar di Jalan Nagur

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 September 2024 | 11:40 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar  menangkap tiga pria diduga pengedar narkoba di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Minggu (15/9) sekitar Pukul 00.15 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada Selasa (17/9) mengatakan,  ketiga pria itu berinisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur Gg. Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro Gg. Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola, Kelurahan  Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

AKP J.H Pasaribu menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 15 September 2024 sekira pukul 00.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria didalam rumah di Jalan Nagur Gg. Surapati tersebut.

Dari tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari kantong celananya. Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000.

Pada saat penggrebekan, ketiga tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka DP alias N.

Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(*)

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport