Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) berinisial I.P. alias Bondo, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan penadah hasil kejahatan berinisial B sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.05 WIB di Jalan Pendidikan No. 155–169, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pelaku merampas sepeda motor korban dengan modus berpura-pura membantu saat korban menanyakan alamat, kemudian melarikan kendaraan korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolrestabes Medan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, S.H., serta personel lainnya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K. menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor yang kerap beraksi pada malam hingga dini hari.
“Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Bayu.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban berupa Honda Beat Street warna silver tahun 2021 kemudian dijual oleh pelaku kepada penadah berinisial B dengan harga Rp1.200.000. Penadah tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.