Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Personel piket langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan adanya suara musik keras yang mengganggu kenyamanan warga di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengecekan dilakukan oleh personel piket Polsek Siantar Timur yang terdiri dari AIPTU S.O. Simanjuntak, AIPDA Hardi Silalahi, AIPDA Bernard Simbolon, dan AIPDA Manoa Sitanggang.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110, personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar IPTU Edy J.J. Manalu.
Setibanya di lokasi, personel menemui pemilik warung berinisial M dan memberikan imbauan kamtibmas agar memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar, terutama terkait penggunaan pengeras suara pada malam hingga dini hari.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga mengarahkan pemilik warung untuk datang ke Polsek Siantar Timur pada pagi harinya guna menjalani mediasi sebagai langkah penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Kapolsek menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polsek Siantar Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

