Menjelang bulan Ramadan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Polres Palas) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial IUH alias Ucok Napa (29), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit milik warga di Desa Sungai Korang pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat pukul 14.30 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, menjelaskan bahwa Tim Opsnal langsung menuju TKP usai menerima laporan dan dipimpin oleh Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan IUH. Dalam proses penggeledahan, ditemukan narkotika diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam sebuah kaleng berwarna silver. Barang bukti itu terdiri dari enam plastik klip berisi sabu, satu unit handphone Vivo warna biru, dua plastik klip kosong, satu kaleng penyimpanan, serta uang tunai Rp20.000.
Dari hasil interogasi, IUH alias Ucok Napa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini dalam pengejaran polisi. Kapolres menegaskan bahwa pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas Polres Palas. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
(Humas Polres Palas)

