Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Simalungun. Seorang pria bernama Apriadi ditangkap di sebuah ladang jagung yang terletak di Jalan Asahan, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Dana Franta Tarigan, Heri Kyswanto Siregar, S.H., dan Sudrianto Sembiring, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.
Dalam operasi penyamaran, petugas berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli dua paket sabu dari tersangka. Saat pelaku hendak menyerahkan sabu dan belum sempat menerima uang pembayaran, tim langsung melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka mengungkap adanya 67 bungkus sabu dalam plastik klip bening dengan total berat 7,24 gram netto. Selain itu, diamankan pula:
-
Satu kotak bening tembus pandang
-
Uang tunai sebesar Rp216.000
-
Satu unit ponsel Oppo A58 warna hijau
-
Satu buah tas sandang warna hitam
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga Sumatera Utara dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
“Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam perang melawan narkoba,” tambah Kombes Calvijn.