Tiga orang pria yang terlibat dalam sindikat narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu (31/7) malam dan Minggu (1/8) dini hari di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui Humas Polres Simalungun menerangkan, pihaknya telah mengamankan dua pengedar dan seorang pemasok narkoba beserta barang bukti
Penangkapan terhadap ketiganya berhasil atas informasi awal yang di terima polisi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di perdagangan.
Setelah dapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yakni; RA(20) dan AN(24), keduanya warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pria itu ditangkap oleh tim yang melakukan penyelidikan dengan under cover buy, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diamankan, dari kedua pria itu polisi menyita 5 Butir Pil Ekstasi dengan berat bruto 1,89 gram, satu Unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo yang digunakan berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari Pria berinisial NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya dilakukan pengembangan.
NB, pria yang disebut-sebut bandar narkoba dan pemasok untuk sebagian wilayah di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun pada Senin (1/8) sekitar pukul 1.00 WIB dari simpang Pondok Habatu dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 1,51 gram.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti terkait kasus narkoba itu sudah diamankan polisi dan tengah diproses secara hukum. (*)

