Polisi yang mendapat informasi adanya seorang pria tengah membawa narkoba di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, segera melakukan penyelidikan
Malam itu, Senin (19/9) polisi bergerak ke lokasi dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan.
Personil Sat. Narkoba mendekatinya, namun laki-laki tersebut hendak melarikan diri dan membuang benda dengan tangan kanannya ke atas tanah. Melihat itu, personil SatNarkoba langsung menangkapnya.
Pria yang kemudian diketahui bernama Rahandy Putra Harahap alias Randy (22) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar itu diperiksa.
Ia disuruh untuk mengambil benda yang sebelumnya dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa, benda yang dibuangnya tersebut adalah 1 paket sabu dengan berat brutto 1,49 gram.
Setelah dipertanyakan, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari J. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mencari keberadaan J yang disebut memasok sabu pada Randy.
Namun upaya pengembangan belum berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(**)

