Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional
Wali Kota dan Kajari Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepakatan

Wali Kota dan Kajari Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepakatan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
27 Agustus 2024 | 00:51 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Pricesely SH MH menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko dengan Kejari Pematangsiantar terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2 Balai Kota, Senin (26/08/2024).

 

dr Susanti Dewayani menyampaikan dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel.

 

Kejaksaan, kata dr Susanti, dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.

 

“Nota Kesepakatan ini mencakup tiga hal, yakni konsultasi hukum, penertiban aset, serta penyelesaian piutang,” tutur dr Susanti.

 

Sementara itu, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH menerangkan, sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2004 dan UU No 11 Tahun 2021, di samping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.

 

Sehingga, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

 

Dirinya berharap, dengan adanya Nota Kesepakatan, dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

 

“Sesuai undang-undang yang diatur, di samping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum,” terangnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Jurist mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Nota Kesepakatan bersama Bidang Datun.

 

“MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemko Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya,” tandasnya.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Berita

Menapak Jejak Pahlawan, Polres Sibolga Perkuat Spirit Pengabdian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026 | 17:59 WIB
Siantar

Mediasi Humanis Akhiri Keributan Viral di Gang Langgar, Polsek Siantar Barat Hadirkan Solusi Kekeluargaan

24 Juni 2026 | 17:19 WIB
Berita

Bentrok Antargeng Motor di Patumbak Tewaskan Remaja, Polrestabes Medan Tangkap 6 Pelaku

24 Juni 2026 | 17:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport