PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) dalam membangun pelayanan dan kepastian hukum di daerah, sekaligus mendorong perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari riset dan inovasi daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah antara Pemko Pematangsiantar dan Kanwil Kemenkum Sumut.
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar tentang Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Daerah.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH di ruang kerja Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang.
Dalam sambutannya, Wesly menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Karena itu, kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumut dinilai memiliki arti strategis bagi Pemko Pematangsiantar.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wesly.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan hak asasi manusia di Kota Pematangsiantar berjalan secara optimal.
Pemko Dorong Perlindungan Hasil Riset dan Inovasi
Selain kerja sama di bidang pelayanan dan pembangunan hukum, Wesly menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui riset dan inovasi daerah.
Menurutnya, setiap gagasan, karya, ciptaan, merek, hingga inovasi teknologi yang lahir dari Kota Pematangsiantar harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” tegasnya.
Wesly menilai perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan penghargaan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat daerah yang menghasilkan inovasi.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menerjemahkan kerja sama tersebut ke dalam program dan kegiatan yang nyata.
“Jadikan penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah awal, bukan garis akhir. Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegas Wesly.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Sumut atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan Pemko Pematangsiantar.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap niat baik dan langkah kita dalam membangun Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.
Pastikan Orisinalitas Inovasi Daerah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan, kerja sama tersebut dilaksanakan untuk mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus menjamin orisinalitas ide dan gagasan inovasi yang lahir dari perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman serta membangun kesadaran mengenai pentingnya memberikan perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Dari Kanwil Kemenkum Sumut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI.
Sementara dari Pemko Pematangsiantar hadir Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawah SH MH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, Kepala Bappeda Soefy M Saragih SSTP MSi, dan Kabag Hukum Jiva Idra. (*)

