Kepekaan warga kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika. Laporan masyarakat membuat personel Polsek Panei Tongah bergerak dan menemukan ladang yang ditanami ganja di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 12 batang tanaman ganja ditemukan tumbuh di sejumlah titik ladang yang diduga milik Deking Sinaga (47), seorang petani yang kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai keberadaan tanaman ganja di sebuah ladang.
Informasi itu diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Informasi dari warga menyebutkan adanya tanaman ganja di ladang milik yang diduga pelaku,” ujar Ipda R. Siahaan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di wilayah Huta Gortak. Petugas didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio.
Kecurigaan warga ternyata bukan tanpa alasan. Di lokasi, polisi menemukan tanaman yang diduga kuat merupakan ganja.
“Setelah tiba di TKP, benar ditemukan tanaman jenis ganja di ladang tersebut,” kata Ipda R. Siahaan.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. Deking selanjutnya dibawa ke lokasi ladang untuk dimintai keterangan sekaligus menunjukkan keberadaan tanaman tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Deking mengakui bahwa tanaman tersebut sengaja ditanamnya.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menemukan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di beberapa titik ladang.
“Pelaku mengakui menanam ganja secara sengaja dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah,” ungkap Ipda R. Siahaan.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Simalungun tiba di lokasi bersama personel Polsek Panei Tongah. Kedua tim kemudian mencabut seluruh tanaman ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti.
Deking Sinaga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme penyidikan tindak pidana narkotika.
Ipda R. Siahaan menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” tegasnya.
Pengungkapan 12 batang ganja tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan kerja kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Polsek Panei Tongah pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Semangat “Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat” pun kembali terlihat dalam pengungkapan kasus tersebut: warga menyampaikan informasi, polisi bergerak, dan ladang ganja berhasil dibongkar.
