Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi terkait kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial M.G. (53), yang bekerja sebagai satpam di Blue Sky Hotel & KTV, Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.Selasa,(10/06/2025)
. M.G ditangkap pada Minggu dini hari, (1/6/2025), setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan pil Happy Five di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut sekitar pukul 03.00 WIB melalui operasi penghgrebekan. Petugas berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi warna coklat bertuliskan “RR” seberat 2,7 gram netto beserta uang tunai Rp 600.000 yang merupakan hasil transaksi. Penggeledahan lanjutan di lokasi juga menemukan tambahan 16 butir pil Happy Five yang disembunyikan di dalam saku celana pendek hitam milik M.G.
Dalam pemeriksaan awal, M.G mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial J (Jalok), yang saat ini masih dalam penyelidikan. M.G membeli pil ekstasi seharga Rp 250.000 per butir dan menjualnya seharga Rp 300.000, dengan keuntungan Rp 50.000 per butir. Sedangkan pil Happy Five dibeli dan dijual dengan harga yang sama, Rp 50.000 per butir. Motif pelaku diduga kuat karena alasan ekonomi dengan sasaran memperoleh keuntungan finansial.
Pelaksanaan prarekonstruksi dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2025, di lokasi Blue Sky Hotel & KTV. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas dan mencocokkan fakta-fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian sebenarnya di lapangan saat penangkapan berlangsung.
“Awalnya ada delapan adegan yang telah disiapkan, namun dalam proses prarekonstruksi ditemukan dua adegan tambahan sehingga total menjadi sepuluh adegan,” jelas Kombes Pol. Jean Calvijn.
Beberapa poin penting hasil prarekonstruksi antara lain:
1. Penerimaan Narkoba oleh M.G.
Tersangka menerima delapan butir ekstasi dan enam belas butir pil Happy Five dari seorang DPO berinisial JL, yang diperantarai oleh pihak lain.
2. Transaksi Terbuka di Lokasi Hiburan
M.G sempat menjual dua butir ekstasi kepada dua pengunjung di luar area tempat hiburan, menandakan peredaran narkoba berlangsung secara terbuka dan pelaku dikenal oleh pengunjung.
3. Penyembunyian Barang Bukti
Pil Happy Five disembunyikan di saku celana M.G. di salah satu kamar milik karyawan tempat hiburan.
4. Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Petugas mengamankan total sebelas orang di lokasi, termasuk M.G. sebagai tersangka utama. Tujuh pengunjung dinyatakan positif narkoba dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Selain itu, tiga orang lain yakni pemilik tempat hiburan (SG), seorang teknisi, dan kasir juga diamankan.
5. Upaya Menghalangi Penangkapan
Pemilik tempat hiburan berinisial SG berusaha menghalangi petugas dengan menarik M.G. keluar lokasi saat penangkapan berlangsung.
M.G kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kombes Pol. Jean Calvijn menegaskan komitmen Polda Sumut untuk menindak tegas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat,” ujarnya.