Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Muhammadiyah, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Operasi ini menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan.
Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana, SH, bersama KUPT Lona Amelia, SH., M.AP, perwakilan Jasa Raharja Berman Hutapea, KBO Sat Lantas IPTU Syawaluddin Nasution, SH, Kanit Regident IPDA Horas Tambunan, SH, Kanit Turjagwali IPDA Ami Harahap, SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, serta Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan personel Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, Dispenda, BPKPD Kota Pematangsiantar, dan Jasa Raharja sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil razia, petugas menjaring 19 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 6 unit sepeda motor (R2) dan 13 unit mobil (R4). Menariknya, sejumlah pemilik kendaraan langsung memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melakukan pembayaran pajak di lokasi. Tercatat 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil langsung melunasi kewajiban pajaknya.
AKP Friska Susana mengatakan, razia gabungan ini bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman serta kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Selama pelaksanaan Razia Gabungan PKB Tahun 2026 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu terus meningkat,” pungkas AKP Friska.

