Tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten.
Kelusan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek Nomor:SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.
Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa dari 31 peserta yang mengikuti ujian kompetensi dengan sertifikasi dari Sumut, dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi sebanyak 28 orang, sedangkan tiga orang dinyatakan belum kompeten.
Perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, dinyatakan lulus sertifikasi dan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama, masing-masing Dr. Hisarma Saragih, M,Hum dan Pdt Juandaha Purba dari unsur Sejarawan. Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI dari unsur Budayawan dan akademisi.
Kemudian, Harris Pangalihan Sinaga, SS unsur Arkheolog, Ir Hotman Damanik dari unsur Arsitektur dan Hermanto Hamonangan Sipayung, SH dan unsur Ilmu Hukum.
Discussion about this post