Siantar Corner
No Result
View All Result
3 November 2025 | 00:39 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemilik Berhak Atas Pelataran Tokonya

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 April 2017 | 10:57 WIB
in Berita, Ekonomi, Slide

Pemilik toko yang beroperasi di seputaran Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Pematangsiantar dapat memanfaatkan pelataran tokonya. Seperti memajang barang dagangan, memasang banner, dan lainnya. Namun tentunya mempertimbangkan sisi estetika dan sesuai peraturan.

Sejumlah pedagang dan pengusaha sempat mengeluhkan tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (19/4) yang melarang pemasangan banner dan memajang barang dagangan di pelataran toko.

Deretan Toko di Jalan Sutomo, Pematangsiantar

“Tadi kita disuruh membuka banner dan mengempeskan balon  boneka yang ada di pintu toko, bang. Padahal itu kan masih di emperan toko. Tidak sampai ke trotoar,” sebut salah seorang pemilik toko ponsel di seputaran Jalan Sutomo.

Sebelumnya, kata pemilik toko tersebut, dia menerima surat teguran dari Satpol PP. Surat tersebut bernomor 300/0571/Satpol/IV/2017 tertanggal 18 April 2017. Isinya, sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 1992 dan hasil pengamatan di lapangan, dan banyaknya pengaduan masyarakat pengguna jalan khususnya Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, pemilik toko ponsel dianggap telah menggunakan trotoar sebagai tempat promosi/reklame berupa banner dan boneka yang tidak memiliki izin. Karenanya, demi terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan, pemilik toko diminta untuk tidak meletakkan segala jenis reklame di atas trotoar. Jika tidak diindahkan, maka Satpol PP akan menertibkan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pematangsiantar Robert Samosir.

Namun yang terjadi di lapangan, petugas Satpol PP juga melarang pemajangan banner dan balon boneka di pelataran toko. Tentu saja, pemilik toko merasa keberatan dan mengaku dirugikan.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar Drs Robert Samosir, yang dihubungi membenarkan pihaknya telah menyurati sejumlah pemilik toko di sekitaran Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka. Katanya, surat tersebut berdasarkan keluhan masyarakat, juga mengacu pada Perda.

Ketika ditanya apakah pemilik toko boleh memajang dagangan atau sejenisnya di pelataran toko miliknya, Robert menjelaskan pemilik toko berhak atas pelataran tokonya.

“ Kita sudah surati, dan akan mengambil tindakan kalau teguran itu tidak diindahkan. Pedagang tidak boleh memajang banner atau dagangan di trotoar. Kalau di emperan tokonya, itu masih hak mereka,” jelas Robert.

Ia juga mengaku kalau hal tersebut berlaku bagi semua toko dan pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo dan Merdeka. Terkait keluhan masyarakat yang juga terganggu dengan keberadaan  PKL di  Jalan Sutomo , Merdeka yang memakai bahu jalan dimalam hari. Robert menjelaskan pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat pada 27 April nanti. (Vay)

 

 

 

 

 

Tags: oppopengusaha toko siantarsatpol pp siantartoko ponsel siantar
Share145Tweet17SendShare

Berita Terkait

Tersangka Erwinsyah (49) bersama barang bukti berupa dua linggis,  diamankan petugas di Polsek Medan Timur.
Berita

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Polsek Medan Timur

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 November 2025 | 23:01 WIB
99

MEDAN – Personel Polsek Medan Timur berhasil mengungkap aksi pencurian uang kotak infaq di Masjid Al-Barkah, Jalan Berkat, Kecamatan Medan...

Read moreDetails
Personel Polsek Medan Area mengamankan tersangka Surya Darma (32), pelaku pencurian 28 unit laptop di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Tersangka sempat dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Insert: Barang bukti hasil curian turut diamankan di Polsek Medan Area.
Berita

Usai Bobol Rumah dan Curi 28 Laptop, Surya Darma Tumbang Ditembak Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 November 2025 | 22:16 WIB
99

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan...

Read moreDetails
Dua tersangka pencurian kabel tembaga milik Pemko Medan ditangkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H. bersama tim opsnal. Keduanya, Eko Septian alias Kakek (35) dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), dibekuk di Jalan Timor, Medan Timur, usai mencuri kabel di kawasan Underpass H.M. Yamin. Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita

Viral di Medsos, Dua Jukir Pencuri Kabel Underpass H.M. Yamin Digulung Polsek Medan Timur

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 November 2025 | 22:07 WIB
99

Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kota Medan di...

Read moreDetails
Sumut

Menebar Sportivitas, Merajut Kebersamaan — Kapolrestabes Medan Cup 2025 Meriahkan Kota Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 November 2025 | 17:05 WIB
99

Suasana penuh semangat dan kebersamaan tampak di Oriley’s Billiard, Jalan Gajah Mada No.15M, Medan Baru, Sabtu (1/11/2025) pagi. Sebanyak 128...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport