Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih di bawah umur, WHM (18) melarikan sepedamotor dan dua unit jam tangan mewah milik majikannya, Desmon Romulus P Rajagukguk (41). Pelaku membawa kabur barang-barang berharga tersebut dari kediaman sang majikan, di Komplek Maranatha Lumban Binanga Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Pematang Siantar, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, WHM yang merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH menerangkan, sekitar Maret 2022 lalu, Desmon mempekerjakan WHM di rumahnya, di Komplek Maranatha Lumban Binanga Kelurahan Tong Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun. Sejak saat itu, WHM bekerja dan tinggal di rumah tersebut.
Sekitar enam bulan kemudian, atau Jumat (9/9/2022) sekira pukul 03.45 WIB, Desmon dan istrinya, Fronika Samosir bersiap-siap hendak membeli ayam ke Pasar Dwikora Parluasan.
Saat itu, Desmon mengajak WHM untuk ikut ke pasar. Namun WHM malah meminta Desmon dan istrinya berangkat duluan. Ia mengaku sedang sakit perut dan berjanji segera menyusul Desmon ke pasar.
Lantas, Desmon dan istrinya menuju Pasar Dwikora. Di pasar, Desmon menanti kedatangan WHM. Namun hingga pukul 05.10 WIB, WHM tidak kunjung datang.
Desmon dan istrinya curiga. Mereka pun memutuskan pulang, dan tiba di rumah sekitar pukul 05.30 WIB. Namun ternyata WHM tidak berada di rumah. Keduanya pun terkejut melihat kondisi rumah telah berantakan.
Selanjutnya, Desmon tidak lagi melihat
sepedamotor Honda Vario 150 hitam merah BK 4172 WAG miliknya di rumah. Lantas, keduanya memeriksa barang-barang milik WHM. Rupanya, pakaian WHM sudah tidak ada lagi di dalam kamarnya.
Kembali, pasangan suami istri itu memeriksa isi rumah. Diketahui, dua unit jam tangan merek Alexandre Christie yang berada di kamar sudah hilang. Tak hanya itu, BPKB mobil pick up Grandmax hitam BK 9035 WO juga tidak ada lagi.
Keduanya berusaha mencari keberadaan WHM. Mereka mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, di antaranya Reinhard Simanjuntak (40) warga Lumban Binanga Kecamatan Siantar Marimbun dan Editan Yohani Fau SKM (47) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Belimbing Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat.
Dua hari kemudian, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Jatanras Polres Pematang Siantar Ipda Moses Butarbutar SH mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan WHM berada di Desa Sei Balai, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim berangkat menuju Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara untuk melakukan penyelidikan.
Malamnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim melihat WHM sedang berada di sebuah warung di pinggir jalan di Simpang Sei Balai. Segera tim mengamankannya.
Kepada polisi, WHM mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan sepedamotor Honda Vario serta dua jam tangan Alexandre Christie yang telah dicuri WHM. Selanjutnya tim membawa WHM ke Mapolres Pematang Siantar.

