Pengacara Hotma Sitompul memprotes penahanan Rizky Billar di kasus KDRT Lesti Kejora. Hotma Sitompul mengklaim Lesti Kejora sudah mau mencabut laporan dan memohon agar Rizky Billar tak ditahan.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang? Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan,” kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hotma mengklaim sebelum pengumuman penahanan Rizky Billar, pihaknya dan pihak Lesti Kejora sudah terlebih dahulu berdamai dan berencana mencabut laporan kepolisan. Hotma menyebut, Lesti memohon polisi untuk tidak menahan Rizky Billar.
“Orang sudah damai sudah ditelepon masih diumumkan, dibawa, ditunjukkan kepada kalian (media), ada apa sama Kapolres Jaksel. Sudah ditelepon sama Lesti, ‘kami sudah cabut, jangan ditahan’ (Lesti) nangis-nangis masih ditahan,” kata dia.
“Semua sudah lebih dahulu tapi tetap dibikin begitu (konpers). Pertanyaan saya, ada apa dengan Kapolres. Pada waktu itu dibawa sebelum itu sudah ditelepon berulang kali minta jangan ditahan, sudah berdamai, ada dua orang yang mau berdamai kok dibikin ribut. Coba bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan. Sekarang pun masih ditahan,” imbuhnya.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
“Pada kesempatan malam hari ini saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,” ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Selain itu, Rizky Billar juga ditahan polisi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
sumber: detikcom