Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Vape Narkotika Labubu hingga 231 Kg Sabu, Ini Hasil Pengungkapan Besar Polrestabes Medan

Vape Narkotika Labubu hingga 231 Kg Sabu, Ini Hasil Pengungkapan Besar Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Juni 2026 | 23:30 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Polrestabes Medan menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan, Rabu (10/6/2026)

Kegiatan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya perwakilan Wali Kota Medan, Dandim 0201/Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Bea Cukai Medan, BNNP Sumatera Utara, Laboratorium Forensik Polda Sumut, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan, serta para Kapolsek jajaran.

Vape Narkotika Labubu hingga 231 Kg Sabu, Ini Hasil Pengungkapan Besar Polrestabes Medan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Medan memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan jajaran selama periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026 atau selama 244 hari.

Sepanjang periode tersebut, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 997 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 1.211 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 873 tersangka diproses melalui penyidikan, sedangkan 338 orang menjalani rehabilitasi.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sekitar 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, 92.069 butir ekstasi dan serbuk ekstasi, 21.400 butir Happy Five, 3.061 cartridge dan delapan botol pod vaping liquid mengandung narkotika, 862 tabung cartridge kosong, 914 penutup tabung cartridge, 123 cartridge pod kosong, 10.611 bungkus cartridge pod serta 60 botol ketamin cair dan serbuk.

Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah pengungkapan kasus meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus dari 459 kasus menjadi 997 kasus. Jumlah tersangka meningkat 112 persen atau bertambah 640 orang dari 571 tersangka menjadi 1.211 tersangka.

Untuk barang bukti, sabu meningkat 79 persen atau bertambah 102 kilogram dari 129 kilogram menjadi 231 kilogram. Ganja meningkat 15 persen atau bertambah tujuh kilogram dari 47 kilogram menjadi 54 kilogram. Happy Five meningkat 24 persen atau bertambah 4.178 butir dari 17.222 butir menjadi 21.400 butir. Sementara pod vaping liquid meningkat 100 persen dari nihil menjadi 3.061 cartridge dan delapan botol.

Adapun barang bukti ekstasi mengalami penurunan dua persen atau berkurang 2.089,5 butir dari 94.158,5 butir menjadi 92.069 butir.

Wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi berada di Polsek Medan Tembung dengan 102 kasus dan 123 tersangka, disusul Polsek Sunggal sebanyak 64 kasus dan 70 tersangka, serta Polsek Medan Kota sebanyak 52 kasus dan 53 tersangka.

Selain penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Polrestabes Medan juga terus melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Sebanyak 102 kali penindakan dilakukan terhadap barak dan loket narkoba yang menghasilkan 30 laporan polisi dengan 24 tersangka serta 36 orang direhabilitasi.

Khusus wilayah Jermal, petugas melakukan 14 kali penindakan yang menghasilkan tujuh laporan polisi dengan lima tersangka dan 29 orang direhabilitasi.

Dari rangkaian kegiatan GSN tersebut, petugas menghancurkan 23 barak narkoba yang terdiri dari enam bangunan permanen dan 17 gubuk. Sebanyak tiga barak yang sempat dibangun kembali di lokasi yang sama telah kembali dihancurkan, sementara dua barak baru yang muncul di lokasi berbeda juga telah ditertibkan.

Polrestabes Medan juga melakukan tiga kali penindakan terhadap tempat hiburan malam yang menghasilkan empat laporan polisi dengan 12 tersangka serta 28 orang direhabilitasi.

Wilayah dengan pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba tertinggi yakni Polsek Sunggal sebanyak 22 kali, Polsek Medan Tembung sebanyak 15 kali dan Polsek Pancur Batu sebanyak 10 kali.

Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 atau selama 21 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 164 kasus dengan 195 tersangka. Sebanyak 165 tersangka diproses melalui penyidikan dan 30 orang menjalani rehabilitasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Toba 2026 berupa 20.159,5 gram sabu atau lebih dari 20 kilogram, 296,43 gram ganja, 10.495 butir ekstasi serta 1.857 cartridge dan delapan botol pod vaping liquid mengandung narkotika.

Target Operasi (TO) yang berhasil diungkap sebanyak 66 target yang terdiri dari 33 target tempat dan 33 target orang. Selain itu, petugas juga mengungkap 98 kasus Non TO.

Dibandingkan Operasi Antik Toba 2025, jumlah kasus meningkat 95 persen dari 84 kasus menjadi 164 kasus. Jumlah tersangka meningkat 84 persen dari 106 orang menjadi 195 orang. Barang bukti sabu meningkat 41 persen dari 14.277,77 gram menjadi 20.159,5 gram, ganja meningkat 196 persen dari 100 gram menjadi 296,43 gram, ekstasi meningkat 81 persen dari 5.775 butir menjadi 10.495 butir, sementara pod vaping liquid meningkat dari nihil menjadi 1.857 cartridge dan delapan botol.

Tiga wilayah dengan pengungkapan tertinggi selama Operasi Antik Toba 2026 yakni Polsek Medan Tembung sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka, Polsek Sunggal sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka, serta Polsek Medan Timur sebanyak delapan kasus dengan sembilan tersangka.

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Salah satunya pengungkapan home industry pod vaping liquid merek Labubu yang mengandung narkotika pada 17 Mei 2026 di Kos Tadaima Living, Jalan Flores No.2A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka MWQ dan TM yang merupakan warga negara Singapura. Selain itu, dua orang lainnya berinisial NER dan FM menjalani rehabilitasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan botol pod vaping liquid, satu cartridge pod vaping liquid, 145 cartridge kosong, 18 botol kosong, 862 tabung cartridge kosong, 914 penutup tabung cartridge, 10.611 bungkus kemasan vape, dua bungkus plastik klip berisi penutup kepala cartridge, satu plastik klip berisi karet cartridge, 130 lembar stiker, satu alat pemanas air, satu buku catatan, empat device vape, satu paspor Republik Singapura, satu kartu identitas, dua brankas besi dan dua koper.

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada 23 Mei 2026. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga tersangka berinisial IRF, MFF dan DA dengan barang bukti 18 butir ekstasi, 1,90 gram ganja, satu pod vaping liquid kosong merek Batman, satu unit telepon seluler, satu unit laptop, 10 unit sepeda motor dan uang tunai Rp1,7 juta.

Selanjutnya pada 25 Mei 2026, polisi mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Setia Raya Gang Mesjid, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dalam kasus tersebut, tersangka DH alias A diamankan bersama barang bukti 10.447 butir ekstasi, 828 pod vaping liquid, 59,36 gram ganja, empat unit sepeda motor, tiga unit mobil dan uang tunai Rp246 juta.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 31 Mei 2026 di Gerbang Tol Helvetia. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka berinisial M dan menyita 20 kilogram sabu, satu unit telepon seluler Android serta satu unit mobil.

Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 22 kilogram sabu, 34.958 butir ekstasi, 2.552 bungkus pod vaping liquid, 59,36 gram ganja dan 74 butir Happy Five.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan memperkirakan berhasil menyelamatkan 1.434.890 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp259.157.940.000.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus konsisten, konsekuen dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan seluruh Polsek jajaran, serta dukungan dan kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, media dan masyarakat.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan Polsek jajaran, berkolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, serta dukungan masyarakat dan media,” ujar Kapolrestabes.

Jean Calvijn menjelaskan, selama periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026 atau selama 244 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 997 kasus narkotika dengan 1.211 tersangka.

“Dalam kurun waktu 244 hari, kami berhasil mengungkap 997 kasus dengan 1.211 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, lebih dari 92 ribu butir ekstasi, sekitar 21 ribu butir Happy Five, serta lebih dari 3.000 pod vaping liquid mengandung narkotika,” katanya.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pengungkapan kasus meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini angka yang sangat signifikan. Barang bukti yang berhasil diungkap juga mengalami peningkatan, mulai dari sabu yang naik 79 persen, ganja naik 15 persen, Happy Five naik 24 persen, hingga pod vaping liquid yang meningkat 100 persen karena tahun lalu belum ada pengungkapan pada periode yang sama,” jelasnya.

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan juga terus menggencarkan program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami telah melakukan 102 kali kegiatan Gerebek Sarang Narkoba. Khusus di kawasan Jermal dilakukan 14 kali penindakan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 barak narkoba berhasil dihancurkan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari 23 barak yang dihancurkan, sebanyak 17 merupakan gubuk dan enam bangunan semi permanen. Namun demikian, terdapat tiga barak yang kembali dibangun di lokasi yang sama dan dua barak dibangun di lokasi lain yang berdekatan setelah sebelumnya dihancurkan petugas.

“Kami melihat masih ada upaya membangun kembali barak-barak narkoba yang telah dihancurkan. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami tindak,” tegasnya.

Kapolrestabes Medan juga menyoroti hasil Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari dan mencatat hasil pengungkapan tertinggi dibanding tahun sebelumnya.

“Selama Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 164 kasus dengan 195 tersangka. Barang bukti yang diamankan sekitar 20 kilogram sabu, 10.495 butir ekstasi, sekitar 1.857 pod vaping liquid yang mengandung etomidate serta ganja,” ujarnya.

Menurutnya, dibandingkan Operasi Antik Toba tahun 2025, pengungkapan kasus meningkat 95 persen atau bertambah 80 kasus. Sementara seluruh jenis barang bukti yang diamankan juga mengalami peningkatan.

Kapolrestabes turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek yang mencatat pengungkapan kasus tertinggi, khususnya Polsek Medan Tembung, Polsek Sunggal, Polsek Medan Timur, Polsek Medan Kota dan Polsek Pancur Batu.

“Saya mengapresiasi jajaran Polsek yang telah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing. Meskipun tantangannya besar, upaya penindakan harus terus dilakukan secara maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Jean Calvijn mengungkapkan bahwa total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar dengan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 1,5 juta orang.

“Dari seluruh pengungkapan kasus yang dilakukan, kami memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai ratusan miliar rupiah dan sekitar 1,5 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Kapolrestabes Medan juga memberikan atensi khusus kepada jajaran Satresnarkoba agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti semata, melainkan menelusuri hasil kejahatan para bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya perintahkan kepada jajaran narkoba agar meningkatkan penanganan perkara hingga ke TPPU. Jangan hanya menangkap pelakunya, tetapi juga telusuri dan sita aset hasil kejahatannya. Miskinkan bandarnya, miskinkan bandarnya, miskinkan bandarnya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keberadaan Tim Khusus JCS yang terdiri dari Tim Alpha, Bravo dan Charlie dengan total 30 personel yang fokus menangani kejahatan jalanan dan peredaran narkotika.

“Kejahatan jalanan seperti begal, curat dan curanmor memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba. Karena itu Tim JCS akan terus diperkuat untuk melakukan penindakan secara terpadu,” katanya.

Di akhir arahannya, Kapolrestabes mengapresiasi dukungan masyarakat, wartawan dan insan pers yang selama ini membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang terus memberikan dukungan dan informasi kepada kepolisian. Jangan pernah takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan atau menghalangi petugas saat melakukan penindakan. Semua informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

 

| BERITA TERBARU

Berita

Vape Narkotika Labubu hingga 231 Kg Sabu, Ini Hasil Pengungkapan Besar Polrestabes Medan

10 Juni 2026 | 23:30 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Vape Narkotika Bermerek Labubu, WNA Singapura Gunakan Kripto untuk Transaksi

10 Juni 2026 | 22:28 WIB
Berita

24 Kali Beraksi di 14 TKP, Komplotan Ganjal ATM Antar Kota Dibekuk Polrestabes Medan

10 Juni 2026 | 13:59 WIB
Berita

112 Perkara Inkrah Dimusnahkan, Wakapolres Sibolga Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

10 Juni 2026 | 11:25 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Musnahkan 78 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 8 Kasus

9 Juni 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport