Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Berlinson Sitanggang (26) warga Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar, Martoba Kota Pematang Siantar pada Kamis (24/11).
Penangkapan terhadap Berlinson Sitanggang berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 22.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan Hotel Residence, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat polisi tiba, Berlinson sedang berdiri di parkiran Hotel Residence dan langsung ditangkap.
Pria itu lalu digeledah dan ditemukan dua butir pil warna merah jambu jenis ekstasi dan pecahan pil warna merah jambu. Narkotika jenis ekstasi seberat brutto 2,44 gram itu dibalut sobekan plastic merah.
Ditemukan juga uang sebanyak Rp 500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo diatas meja receptionis Hotel Residence.
Saat dipertanyakan, ianya mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut yang diperoleh dari A lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(***)

