Siantar Corner
No Result
View All Result
27 Agustus 2025 | 12:33 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Siantar

Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Oktober 2023 | 15:27 WIB
in Siantar

Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

 

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

 

dr Susanti menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

 

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” sebut dr Susanti.

 

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

 

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar  Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

 

setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

 

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

 

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

 

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

 

“Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (*)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Pelantikan Pimpinan Cabang GPBI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2025-2030

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili oleh Wakil Wali Kota Herlina menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan...

Read more
Siantar

Kolaborasi Inspektorat dan Kejari Pematangsiantar Dorong Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah

Editor: Dhev Fretes Bakkara
23 Agustus 2025 | 11:44 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, diwakili oleh Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama Kejaksaan Negeri...

Read more
Siantar

Pemko Pematangsiantar Luncurkan Aplikasi SIKOPI SIANTAR untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Agustus 2025 | 11:38 WIB
99

 Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi ASN...

Read more
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Buka Kejuaraan Sepak Bola Pelajar dan Liga Usia Dini Tahun 2025

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, secara resmi...

Read more

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 10 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, 50 Kg Sabu Telah Beredar

26 Agustus 2025 | 15:52 WIB
99
Sumut

Gubernur Sumut Lantik Dua Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Pelayanan Berkualitas

26 Agustus 2025 | 12:17 WIB
99
Berita

Sat Lantas Simalungun Imbau Warga Kenali Wanita Korban Tabrak Lari di Dolok Kahean

26 Agustus 2025 | 11:26 WIB
99
Headline

Dua Pencuri Handphone Tewas Diamuk Massa di Toba Usai Kejar-Kejaran

24 Agustus 2025 | 21:18 WIB
99
Berita

Pembalap F1 Powerboat 2025 Puji Keindahan dan Keramahtamahan Danau Toba

24 Agustus 2025 | 20:59 WIB
99
Simalungun

Angin Puting Beliung Rusak 33 Rumah di Karang Anyar, Gunung Maligas

24 Agustus 2025 | 20:50 WIB
99
Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Sita 2,33 Gram di Sinaksak

24 Agustus 2025 | 20:44 WIB
99
Sumut

Respon Cepat Brimob Sumut Selamatkan Pembalap F1H2O di Danau Toba

24 Agustus 2025 | 13:58 WIB
99
Lifestyle

Erika Carlina, Sang Queen of Party: Antara Citra dan Realita

24 Agustus 2025 | 12:17 WIB
99
Berita

Pria Tewas Tertimpa Besi Saat Curi di Bekas Pabrik, Polisi Tangkap 37 ‘Rayap Besi’ di Medan

24 Agustus 2025 | 12:08 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Siaga Amankan Ruang Udara, Tegas Kawal Drone Liar di Event Internasional Aquabike & F1H2O 2025 Balige

24 Agustus 2025 | 11:52 WIB
99
Siantar

Pelantikan Pimpinan Cabang GPBI Kota Pematangsiantar Masa Bakti 2025-2030

24 Agustus 2025 | 11:31 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba