Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Polres Pematangsiantar  Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Lorong 9 Parluasan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2025 | 23:08 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga dan Media Sosial

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta laporan viral di media sosial mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat kejadian, tersangka Tulang diamankan ketika sedang berjalan di pinggir jalan menuju rumahnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti di tubuh tersangka, di antaranya:

1 paket sabu dibalut tisu yang ditemukan di tangan kanan tersangka.

3 paket sabu dalam kotak rokok Magnum, ditemukan di kantong celana depan kanan.

Plastik klip kosong dan 1 sendok sabu dari pipet.

1 unit HP Oppo, ditemukan di kantong celana kiri depan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram.

Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

| BERITA TERBARU

Berita

Usai dari DPRD Sumut, Jean Calvijn Long March Bersama Ratusan Buruh Menuju PN Medan

16 September 2026 | 15:46 WIB
Siantar

Gudang Bulog Jadi Sasaran Sambang Polisi, Bhabinkamtibmas Nagapitu Cek Situasi Kamtibmas

14 September 2026 | 12:43 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Seremonial, Robert Hidayat Desak Kapolres Simalungun Buktikan Perang terhadap Judi dan Narkoba

14 September 2026 | 11:02 WIB
Siantar

Curanmor Mengintai, Polisi Ingatkan Warga Jalan Pisang Gunakan Kunci Ganda

14 September 2026 | 10:59 WIB
Berita

Polres Sibolga Panaskan Mesin Operasi Sikat Toba 2026, Personel Ditempa Sebelum Turun ke Lapangan

14 September 2026 | 10:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport