Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Polres Pematangsiantar  Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Lorong 9 Parluasan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2025 | 23:08 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga dan Media Sosial

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta laporan viral di media sosial mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat kejadian, tersangka Tulang diamankan ketika sedang berjalan di pinggir jalan menuju rumahnya.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti di tubuh tersangka, di antaranya:

1 paket sabu dibalut tisu yang ditemukan di tangan kanan tersangka.

3 paket sabu dalam kotak rokok Magnum, ditemukan di kantong celana depan kanan.

Plastik klip kosong dan 1 sendok sabu dari pipet.

1 unit HP Oppo, ditemukan di kantong celana kiri depan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram.

Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
Siantar

Timbul Lingga Pimpin Lahirnya Perda Insentif Pendidik Keagamaan, DPRD Tegaskan Keberpihakan pada Pengabdian Guru Nonformal

29 Juni 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Terima Kasih atas Pengabdian Tanpa Batas Polri untuk Masyarakat

29 Juni 2026 | 12:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport