Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Bah Kapul, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga dan Media Sosial
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta laporan viral di media sosial mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat kejadian, tersangka Tulang diamankan ketika sedang berjalan di pinggir jalan menuju rumahnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti di tubuh tersangka, di antaranya:
1 paket sabu dibalut tisu yang ditemukan di tangan kanan tersangka.
3 paket sabu dalam kotak rokok Magnum, ditemukan di kantong celana depan kanan.
Plastik klip kosong dan 1 sendok sabu dari pipet.
1 unit HP Oppo, ditemukan di kantong celana kiri depan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram.
Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

