Medan, SiantarCorner.com — Aksi dua pria muda yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk akhirnya terendus polisi. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat beraksi di depan Alfamart Jalan Kompos Dusun III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/5/2025) sore.
Kedua pelaku, Jeffry Akbar Siregar alias Jefri (30) dan Arbika Lubis alias Arbi (21), tak bisa berkutik saat diringkus petugas. Dari tangan Jefri, polisi menyita lima bungkus plastik klip sabu seberat 3,49 gram netto, yang dibungkus dalam kertas putih.
Berdasarkan keterangan Jefri, sabu tersebut ia dapatkan dari Arbi, yang berada di rumah kontrakan miliknya. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan Arbi di Jalan Pasar Besar Gang Keluarga, Kelurahan Sei Semayang, masih di wilayah Medan Sunggal.
Turut diamankan dua unit handphone milik kedua tersangka, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat distribusi awal.
> “Kami serius menyapu bersih jaringan narkotika, mulai dari bandar besar hingga pelaku lapisan bawah seperti ini yang kerap menjadi pintu masuk barang haram ke masyarakat. Tidak ada toleransi,” tegas Calvijn.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Sumut mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya. Perang terhadap narkotika terus digencarkan demi melindungi generasi muda Sumatera Utara dari ancaman barang haram.