Seorang pria bernama Irfan Arif Sinaga (35) ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah lahan kosong di Jalan Lingkar, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Senin (26/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik hitam berisi lima bungkus plastik bening yang masing-masing mengandung sabu dengan total berat mencapai 500 gram netto.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial OKIN, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia membeli barang haram itu seharga Rp125 juta dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paket kecil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai masih cukup tinggi dan perlu perhatian serius.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Tanjung Balai menjadi salah satu daerah yang terus kami pantau karena tingkat peredarannya yang masih tinggi. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Ia menambahkan bahwa kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan dengan pendekatan intelijen serta kerja sama lintas instansi guna memutus mata rantai distribusi narkotika, khususnya di wilayah pesisir.
Irfan Arif Sinaga kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana berat lainnya. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

