Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan. Dua pria berinisial R.G. (32) dan Z. (33) diamankan saat hendak menyerahkan narkotika kepada petugas yang melakukan penyamaran di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan H. Adam Malik No. 153, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, kedua tersangka sedang melakukan transaksi kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti awal berupa 8 butir pil ekstasi berbagai merek dengan berat total 2,61 gram netto.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menyimpan sisa narkotika di dalam sebuah loker. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan:
-
600 butir ekstasi merek RR warna kuning (216,43 gram netto),
-
50 butir ekstasi merek kepala tengkorak warna hijau (20,08 gram netto),
-
50 butir ekstasi merek granat warna ungu (16,17 gram netto),
-
Satu kaleng susu kosong merek Ensure Gold sebagai wadah penyimpanan,
-
Sebuah kunci dan unit lemari loker,
-
Satu unit handphone Samsung Galaxy A14 warna silver.
Total barang bukti mencapai 708 butir ekstasi dengan berat keseluruhan signifikan.
Kepada penyidik, R.G. dan Z. mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial R. atas perintah dua orang lain berinisial D. dan H.M., yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Modus operandi pelaku adalah menjual narkotika demi keuntungan ekonomi. Pemerintah Republik Indonesia dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan, “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan pengembangan penyidikan untuk memutus jaringan pengedar narkoba yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.”
Keduanya kini ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

