Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Bawa Sabu 1,8 Kg dan 400 Butir Ekstasi “Chupa Chups” , AS diciduk di Bus Putra Pelangi 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Juni 2025 | 09:33 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial AS, alias Andi Supriyanto (38), warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, karena kedapatan membawa narkotika saat menumpangi bus Putra Pelangi. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, (10 /06/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di halaman rumah makan Ladang Sari 2, Jalan Lintas Sumatra, Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

 

Berdasarkan informasi awal, petugas menerima laporan terkait pengiriman narkotika dari Asahan menuju Bandar Lampung melalui jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan sejak malam sebelumnya, petugas mengamati seorang pria mencurigakan yang membawa koper hitam di depan Terminal Asahan.

 

Pria tersebut kemudian menaiki bus Putra Pelangi, dan petugas turut naik ke dalam. Sekitar 20 menit setelah berangkat, bus berhenti untuk istirahat di rumah makan Ladang Sari 2. Di sanalah pelaku diamankan saat duduk di dalam bus. Pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya menemukan 2 bungkus sabu seberat 1.800 gram netto dalam kemasan teh China merek Guanyinwang, serta 4 bungkus plastik klip berisi 400 butir pil ekstasi hijau cap Chupa Chups dengan berat 144 gram netto.

 

Turut diamankan satu koper warna hitam dan satu unit handphone Redmi 10C warna biru. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pelaku menggunakan modus menumpangi bus umum antarprovinsi untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan narkotika.

 

> “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi penumpang biasa dalam bus antarprovinsi. Modus ini kerap digunakan jaringan pengedar untuk membawa narkoba dalam jumlah besar lintas daerah,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

 

Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi ini.

 

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport