Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk keempat kalinya secara berturut-turut, Pemko Pematangsiantar menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Kota Medan, Senin (26/05/2025) sore.
WTP: Simbol Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPK RI atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan.
“Opini WTP ini merupakan kehormatan dan sekaligus tanggung jawab. Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance,” tegas Wesly.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa raihan opini WTP yang konsisten ini membuka peluang bagi Pemko Pematangsiantar untuk mendapatkan insentif dari pemerintah pusat, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung visi kota sebagai Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
“Kami juga berkomitmen menindaklanjuti semua rencana aksi yang direkomendasikan oleh BPK secara tepat waktu, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
DPRD Apresiasi, Siap Dukung Kinerja Keuangan yang Lebih Baik
Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyatakan bahwa Opini WTP membuktikan laporan keuangan Pemko telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan tanpa pengecualian yang signifikan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi masukan penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efisien dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Timbul.
BPK: Pemeriksaan Dilakukan dengan Dukungan Data yang Baik
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai standar dan peraturan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kelancaran informasi dari Pemko Pematangsiantar. Dukungan ini sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pemeriksaan,” jelas Paula.
Ia juga mengapresiasi sikap Wali Kota dan jajarannya yang tidak melakukan intervensi atau iming-iming selama pemeriksaan, yang menjadi contoh integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Raihan Bersama Tujuh Daerah
Selain Pematangsiantar, enam daerah lain di Sumatera Utara yang juga menerima Opini WTP secara bersamaan adalah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Nias, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias Utara.
Pencapaian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan dalam tata kelola keuangan daerah bukan hanya simbol administratif, tetapi pondasi penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)

