Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial RFL (34) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Gang Ulayat, Kelurahan Tanjung Gusta.
Sebelumnya, personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan undercover buy dengan memesan empat gram sabu seharga Rp2 juta.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 3,8 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Pelaku diketahui bernama lengkap Rahmat Fauzi Lubis, warga Jalan Makmur, Lingkungan V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ia kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).
[16.04, 4/7/2025] Dhev Fretes Bakkara: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Gusta, 3,8 Gram Diamankan
Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial RFL (34) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Gang Ulayat, Kelurahan Tanjung Gusta.
Sebelumnya, personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan undercover buy dengan memesan empat gram sabu seharga Rp2 juta.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 3,8 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Pelaku diketahui bernama lengkap Rahmat Fauzi Lubis, warga Jalan Makmur, Lingkungan V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ia kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).