Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kabupaten/kota.
Empat pelaku ditangkap dalam operasi di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, dengan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram yang dikemas dalam merek “ANGEL 246 TEAM ONE”.(27/06/25).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Perintis, Kelurahan Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kota Tanjung Balai. Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua pria, Mhd Alwi alias Awi (21) dan Agus Ananda alias Agus (23).
Keduanya mengaku menyembunyikan sabu di tempat sampah kawasan Dusun II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ketiga, Ibrahim alias IP (36), di rumahnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Aek Teluk Kiri, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan Syahrial Nainggolan alias Rial (41) di kediamannya di Jalan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Di lokasi tersebut ditemukan dua tas ransel hitam berisi 20 bungkus sabu dengan kemasan biru bertuliskan “ANGEL 246 TEAM ONE”.
Selain sabu, turut diamankan empat unit ponsel dan satu sepeda motor Honda CB 150 warna hitam bernomor polisi BK 2487 VBL. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut dan ditimbang resmi dengan total berat 20.000 gram netto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, menyebut para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung antarwilayah, menggunakan metode sebar dan simpan yang berpola. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap jaringan semacam ini,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolda Sumut dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.