Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Bedol Diciduk di Kebun Sawit Deli Serdang Saat Transaksi Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Juni 2025 | 12:24 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Tim Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Abd Rahman alias Bedol (23), saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Pondok Lebong, Desa Bah Balua, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat Bedol menyerahkan sabu seberat satu gram kepada petugas, ia langsung ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total netto 1,6 gram (masing-masing 0,7 gram dan 0,9 gram), satu bungkus plastik berisi 10 lembar klip kosong, satu dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta uang tunai Rp100.000.

Dalam pemeriksaan, Bedol mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Dilan sebanyak tiga gram, yang akan dibayar setelah laku terjual dengan harga Rp700.000 per gram. Bedol mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram yang berhasil dijual.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk hingga ke pelosok desa,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport