Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Jual Sabu di Terminal Parluasan,Maju Hutapea ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
11 Juli 2025 | 21:54 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Seorang pria bernama Maju Partukkuan Hutapea (40), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, diamankan petugas kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Terminal Parluasan, Jalan Sisingamangaraja.

 

Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas yang melakukan pengintaian dan penyergapan,berhasil menangkap MPH dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah uang tunai.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MPH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa kawasan Pematang Siantar, khususnya wilayah Parluasan, menjadi salah satu titik yang rawan peredaran narkoba dan terus menjadi fokus pemantauan pihak kepolisian.

 

“Wilayah Pematang Siantar, khususnya kawasan Parluasan, kami petakan sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkotika. Untuk itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk dengan pola pengintaian dan penyergapan yang dilakukan dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus jaringan peredaran ini,” tambahnya.

 

Saat ini MPH telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, tidak hanya terhadap bandar besar tetapi juga pelaku peredaran kecil yang langsung menyasar masyarakat.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport