Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam skala besar di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 kilogram sabu-sabu serta dua orang tersangka.
Operasi gabungan yang digelar pada Selasa (15/7) malam itu dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan berlangsung hingga tuntas. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan sebuah rumah kost lainnya di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, dan Kabid Pemberantasan & Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial MH dan M. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Selain 36 bungkus sabu-sabu seberat total sekitar 36 kilogram, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, serta beberapa unit telepon genggam, yaitu iPhone 13, iPhone 8, iPhone 11 Pro Max, dan Redmi A3 warna biru.
Seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kuat pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, serta menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman narkotika.