Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Tersangka yang diamankan adalah Heri Andika Silalahi alias Heri, 41 tahun, warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, alat bantu, dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Selasa malam (15/7), dan sekitar pukul 00.30 WIB, langsung melakukan penindakan dan menangkap tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R alias Toni, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tersangka menjual kembali narkotika itu dengan sistem kerja dan mendapat keuntungan dari selisih harga per gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa Kota Pematang Siantar merupakan salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius karena masih tingginya tingkat peredaran narkotika.
“Siantar merupakan salah satu kota yang marak peredaran narkoba dan masih menjadi pusat yang harus terus kita berantas. Masih banyak keluhan masyarakat yang kami terima, baik secara langsung, melalui pemberitaan media, maupun media sosial. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus menindak jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.